Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala SDN 64 Lubuklinggau Diminta Berikan Klarifikasi Terkait Rehabilitasi Gedung Sekolah

02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T01:16:59Z

 

Kepala SDN 64 Lubuklinggau Diminta Berikan Klarifikasi Terkait Rehabilitasi Gedung Sekolah


LUBUKLINGGAU, BECKER.BIZ.ID – Pelaksanaan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 64 Kota Lubuklinggau menjadi perhatian awak media. Pasalnya, upaya untuk memperoleh konfirmasi langsung dari kepala sekolah terkait kegiatan tersebut disebut belum membuahkan hasil.


Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada Jumat (30/10/2026), upaya menemui kepala SDN 64 Lubuklinggau telah dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan langsung dari pihak sekolah.


Saat mendatangi lingkungan sekolah, awak media mengaku hanya dapat berkomunikasi dengan petugas keamanan (satpam). Ketika menanyakan keberadaan kepala sekolah, petugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum berada di tempat.


Awak media menyayangkan belum diperolehnya kesempatan untuk melakukan konfirmasi. Padahal, kedatangan tersebut bertujuan menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah.


Selain meminta penjelasan terkait kegiatan rehabilitasi gedung yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, awak media juga berencana mengklarifikasi sejumlah hal mengenai pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, SDN 64 Lubuklinggau memiliki lebih dari 200 peserta didik. Dengan jumlah tersebut, transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) serta pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung sekolah dinilai penting untuk diketahui publik.


Adapun sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan meliputi sumber anggaran rehabilitasi, besaran dana yang dialokasikan, pihak pelaksana kegiatan, lingkup pekerjaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.


Awak media juga berharap pihak sekolah dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perencanaan, penggunaan, serta pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perlu ditegaskan, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SDN 64 Kota Lubuklinggau. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS maupun pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah.


Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi memberikan kesempatan kepada kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.


Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta Pasal 6 tentang peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.(Erwin)

×
Berita Terbaru Update