Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuk Linggau Hampir Rampung, SK Ditargetkan Diserahkan Akhir November 2026

04 November 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T23:51:51Z

 

Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuk Linggau Hampir Rampung, SK Ditargetkan Diserahkan Akhir November 2026


LUBUK LINGGAU, BECKER.BIZ.ID – Proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, kini hampir rampung. Jika seluruh tahapan administrasi berjalan lancar, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak ditargetkan diserahkan pada akhir November 2026.


Informasi tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Dr. Drs. H. Dian Candera, M.Si., melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengadaan Pegawai (PPI), Baidillah Sangkut, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/11/2026).


Baidillah menjelaskan, sejumlah tahapan persiapan perpanjangan kontrak telah dilaksanakan sesuai jadwal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme dan proses perpanjangan masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu.


Setelah tahapan sosialisasi selesai, proses selanjutnya difokuskan pada penyelesaian administrasi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.


Perpanjangan kontrak tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau, terutama dalam memberikan kepastian masa kerja bagi pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu.


Pemkot Lubuk Linggau melalui BKPSDM diharapkan dapat menuntaskan seluruh tahapan perpanjangan kontrak sesuai target waktu yang telah ditetapkan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.(Yeni)

×
Berita Terbaru Update