Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPMPTSP Kalteng Terima Kunjungan Reses DPD RI: Fokus Evaluasi Pelaksanaan UU Harmonisasi Perpajakan

06 January 2026 | 06 January WIB Last Updated 2026-01-12T06:50:57Z


BECKER.BIZ.ID Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Siti Aseanti dalam rangka reses terkait evaluasi pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kunjungan tersebut berlangsung di ruang rapat DPMPTSP pada Selasa (6/1) dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, serta beberapa pejabat lainnya.

Sutoyo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Siti Aseanti atas kunjungannya dan kesempatan untuk berbagi informasi terkait pelaksanaan Undang-Undang HPP di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menjelaskan bahwa DPMPTSP Prov. Kalteng terus berusaha mengimplementasikan berbagai ketentuan dalam UU HPP, terutama yang berhubungan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan perpajakan di daerah.

Sutoyo juga memaparkan tantangan yang dihadapi pihaknya dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, salah satunya terkait dengan perbedaan regulasi antar kementerian dan lembaga yang terkait. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan yang ada di lapangan, dan berpotensi memperlambat proses perizinan. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pentingnya harmonisasi regulasi untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

"Kami membutuhkan adanya koordinasi yang lebih baik antar kementerian untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan kebijakan yang diambil tidak saling bertentangan," jelas Sutoyo.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Aseanti mengungkapkan bahwa tujuan utama dari reses ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan teknis yang terjadi dalam penerapan Undang-Undang HPP, khususnya terkait integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta potensi masalah teknis lainnya yang dihadapi daerah.

“Reses ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai penerapan UU HPP, termasuk bagaimana integrasi data kependudukan dan perpajakan berjalan di daerah, serta bagaimana cara kita mengatasi masalah yang mungkin timbul akibat kebijakan ini,” ungkap Siti Aseanti.

Siti juga menekankan bahwa penting untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah. Ia menyarankan agar ada evaluasi yang lebih mendalam terhadap hubungan antara pajak pusat dan daerah agar tidak ada kebijakan yang merugikan daerah atau membatasi potensi pendapatan daerah.

"Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa merugikan potensi pajak daerah," tambah Siti.

Sutoyo mengakhiri pertemuan dengan harapan bahwa kunjungan ini akan membawa masukan yang konstruktif untuk meningkatkan sistem perpajakan dan perizinan berusaha di daerah. Ia juga berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus terjalin guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pusat dan daerah, kami yakin perizinan berusaha dan pengawasan perpajakan akan lebih terstruktur dan berjalan dengan baik. Hal ini sangat penting bagi kemajuan pembangunan daerah,” pungkas Sutoyo.(*)

×
Berita Terbaru Update