BECKER.BIZ.ID- Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam...
BECKER.BIZ.ID-Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, terutama yang berhubungan dengan keuntungan finansial, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa penegakan hukum harus tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.
“RUU ini bertujuan untuk tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan pemulihan keuangan negara yang terlanjur dirugikan,” ujar Sari dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI.
Menurut Sari, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana yang berbasis keuntungan finansial. Pembahasan ini juga bertujuan untuk memastikan partisipasi publik yang maksimal, agar proses penyusunan undang-undang dapat lebih menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga akan mulai menyusun RUU tentang hukum acara perdata.
Sari menambahkan bahwa pembahasan mengenai hukum acara perdata juga akan dilakukan secara terpisah dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam rapat yang berlangsung, agenda pertama adalah mendengarkan laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang hukum acara perdata. Sari berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan undang-undang yang efektif dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya pembentukan RUU Perampasan Aset, DPR RI telah melibatkan tim Badan Keahlian DPR RI yang turut memberikan pemaparan terkait hasil penyusunan draf RUU beserta naskah akademiknya.
Sebelumnya, RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.
Pengesahan RUU ini akan menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa kerugian negara akibat tindakan pidana dapat dipulihkan dengan efektif.
Pemerintah sendiri telah mengusulkan RUU ini kepada DPR sejak 2012, setelah melakukan kajian mendalam bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut masih terus berlanjut.(nda)

COMMENTS