BECKER.BIZ.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan ( Dishub ) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem pembatasan ...
BECKER.BIZ.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem pembatasan kendaraan dengan aturan plat nomor ganjil genap (gage) di ibu kota akan ditiadakan pada hari ini, Jumat (16/01/2026). Penghapusan sementara kebijakan ini diberlakukan karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj 2026, yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Peniadaan pembatasan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Selain itu, keputusan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara selama libur nasional berlangsung.
"Kami mengingatkan agar selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya.(nda)

COMMENTS