BECKER.BIZ.ID – Polri TNI telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempat pelaku telah diamankan dan diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Jakarta.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat prajurit yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah ditahan. Mereka akan dipindahkan untuk penahanan lebih lanjut di Pomdam Jaya, tempat yang memiliki fasilitas tahanan dengan tingkat keamanan maksimal.
"Keempat tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Selanjutnya mereka akan dititipkan di Pomdam Jaya untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Rabu (18/3/2026).
Para tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Andrie yang merupakan aktivis hak asasi manusia, mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah, tangan, dan mata. Berdasarkan diagnosa medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Andrie menderita luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.
Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, menyebutkan bahwa serangan itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta. Kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap aktivis HAM di Indonesia.
Pihak berwenang memastikan akan menuntaskan proses hukum terhadap kasus ini dengan cepat dan transparan, serta berharap bisa memberikan keadilan bagi korban.(*)
