BECKER.BIZ.ID-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan struktural dan regulatif. Salah satu langkah yang ditekankan adalah optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Karhutla serta keberadaan Posko Krisis sebagai instrumen operasional di lapangan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan yang melibatkan berbagai instansi terkait. BPBD Provinsi Kalimantan Tengah bertindak sebagai narasumber dengan menyampaikan kerangka kerja pengendalian karhutla berbasis koordinasi dan regulasi nasional.
Dalam pemaparannya, BPBD menekankan bahwa Satgas Pengendali Karhutla memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan operasional, hingga evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Alpius Patanan menyebutkan bahwa keberadaan posko krisis yang aktif sepanjang tahun menjadi bagian penting dalam memastikan sistem pengendalian tetap berjalan secara konsisten, bahkan sebelum status darurat ditetapkan.
Pemprov Kalteng juga menyiapkan langkah antisipatif berupa penetapan status siaga darurat apabila kondisi di lapangan menunjukkan peningkatan potensi kebakaran. Kebijakan ini memungkinkan mobilisasi sumber daya secara lebih luas dan terarah.
Melalui penguatan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap sistem penanganan karhutla di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, dan responsif terhadap kondisi di lapangan.(wan)
