BECKER.BIZ.ID — Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan bahwa bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga hukuman berat berupa pemberhentian.
“Sanksi bisa berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, penghentian tunjangan kinerja, hingga pemberhentian sebagai ASN, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi atau berlibur. Ia memastikan, pihaknya memiliki sistem pengawasan untuk memantau kinerja pegawai selama bekerja dari rumah.
Menurutnya, pemantauan dilakukan melalui aplikasi kehadiran dan pelaporan kinerja. ASN diwajibkan melakukan absensi pada awal dan akhir jam kerja, serta mengisi laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bukti aktivitas kerja harian.
Dengan sistem tersebut, ia optimistis setiap aktivitas pegawai dapat terpantau dengan baik, termasuk jika terdapat indikasi penyalahgunaan waktu kerja.
“Kami bisa memonitor aktivitas mereka melalui sistem yang ada, sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan tetap terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mensos menegaskan bahwa konsep WFH harus dijalankan sesuai ketentuan, yakni bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain yang tidak relevan dengan tugas kedinasan.
Ia pun meminta seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami harapkan seluruh ASN benar-benar mematuhi kebijakan ini. WFH itu berarti bekerja dari rumah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(*)
