BECKER.BIZ.ID-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Raperda bersama Panitia Khusus DPRD Kalteng menggelar rapat pembahasan di Ruang Komisi IV DPRD Kalteng pada Senin (20/4/2026). Agenda tersebut difokuskan pada percepatan penyusunan regulasi terkait penyelesaian sengketa pertanahan di daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Kalteng, menyampaikan apresiasi atas peran DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi agar regulasi dapat disusun secara efektif.
Menurutnya, Raperda ini tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi, tetapi juga sebagai langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum di daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya konsistensi aparatur sipil negara yang terlibat dalam proses pembahasan. Seluruh OPD diminta menugaskan personel yang kompeten agar pembahasan berjalan lebih fokus dan terarah.
Baik eksekutif maupun legislatif menyepakati bahwa pembahasan akan dilanjutkan melalui penyempurnaan Data Inventarisasi Masalah (DIM) dan kajian pasal demi pasal untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif.(*)
