BECKER.BIZ.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan berkelanjutan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI yang digelar di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan menjadi salah satu agenda strategis daerah yang harus ditangani secara sistematis dan terintegrasi dengan kebijakan nasional, khususnya dalam kerangka reforma agraria.
RDP tersebut membahas sejumlah pengaduan masyarakat, di antaranya dari Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang di Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat. Kedua kelompok masyarakat tersebut menyampaikan persoalan sengketa lahan yang melibatkan pihak perusahaan.
Dalam keterangannya, Arry menekankan bahwa konflik agraria tidak bisa dipandang sebagai persoalan sektoral semata, melainkan bagian dari isu nasional yang membutuhkan penanganan komprehensif.
“Penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran aktif Pemprov Sumbar sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian, dengan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Menurutnya, sejumlah laporan yang masuk mengindikasikan adanya potensi persoalan hukum, maladministrasi, hingga konflik penguasaan lahan yang melibatkan perusahaan seperti PT Binapratama Sakatojaya dan PT Pasaman Marama Sejahtera.
Lebih lanjut, Arry mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai langkah preventif untuk meminimalisir konflik serupa di masa depan. Hingga tahun 2025, sekitar 15.880 hektare lahan telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan program perhutanan sosial.
“Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat implementasi reforma agraria di wilayah masing-masing, guna menghindari potensi konflik yang berulang.
Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan yang disampaikan dalam forum tersebut secara serius dan mendalam.
Menurutnya, dialog yang berlangsung menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh bukti dan data pendukung akan dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
“Pada pertemuan berikutnya, kami akan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar objektif dan terukur,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, pihak perusahaan, serta unsur masyarakat adat yang terdampak konflik. Diharapkan, forum ini dapat menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan strategis dalam penyelesaian sengketa lahan di Sumatera Barat.(*)
