Kegiatan yang digelar di Aula Josrizal Zain, Senin (15/6/2026), bertujuan meningkatkan kehati-hatian aparatur dalam menjalankan tugas peme...
![]() |
| Kegiatan yang digelar di Aula Josrizal Zain, Senin (15/6/2026), bertujuan meningkatkan kehati-hatian aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan. |
Payakumbuh, Becker.Biz.Id — Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan penguatan pemahaman hukum kepada 130 pejabat struktural melalui seminar bertema Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Jabatan. Kegiatan yang digelar di Aula Josrizal Zain, Senin (15/6/2026), bertujuan meningkatkan kehati-hatian aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pembekalan tersebut menjadi langkah Pemko Payakumbuh dalam menghadapi perubahan sistem hukum setelah mulai diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Dengan pemahaman yang baik, ASN diharapkan mampu menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan secara cepat namun tetap sesuai koridor aturan.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pemahaman hukum merupakan kebutuhan penting bagi aparatur pemerintahan. ASN dituntut bekerja profesional, mempercepat pembangunan, sekaligus memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN harus memahami aturan agar dalam bekerja tetap berada pada jalur yang benar. Ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dijadikan alasan, karena kita tidak ingin ada aparatur yang bermasalah hanya karena kekeliruan administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan kegiatan ini bukan untuk membuat ASN takut mengambil keputusan, melainkan memberikan pemahaman mengenai batas kewenangan agar pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih percaya diri dan bertanggung jawab.
Seminar yang merupakan hasil kerja sama Pemko Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut diikuti oleh berbagai unsur pejabat, mulai dari asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, sekretaris dinas, camat, hingga lurah.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil menjelaskan adanya perkembangan sistem hukum setelah diberlakukannya KUHP Nasional. Menurutnya, pemberantasan korupsi saat ini memiliki dua aturan yang saling melengkapi.
“Undang-Undang Tipikor tetap menjadi aturan utama untuk tindakan yang secara khusus diatur di dalamnya, sementara KUHP Nasional menjadi aturan umum yang memberikan kerangka hukum lebih luas. Aparatur perlu memahami hal ini agar tidak keliru dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Elwi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian terkait gratifikasi. Setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi ASN sekaligus menjaga integritas,” katanya.
Pada sesi lain, akademisi Fakultas Hukum Unand Dr. Yoserwan memberikan pemahaman mengenai potensi pelanggaran hukum di ruang digital. Ia mengingatkan sejumlah kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat namun dapat berisiko pidana, seperti menyebarkan percakapan pribadi, mengakses perangkat orang lain tanpa izin, hingga mengunggah foto seseorang tanpa persetujuan.
Menurutnya, perlindungan data pribadi tidak hanya mencakup identitas seperti NIK, tetapi juga berbagai informasi pribadi lainnya seperti foto wajah, data biometrik, hingga data kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan dan mampu bekerja secara profesional.
“Dengan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ASN tidak perlu bekerja dengan rasa takut. Yang terpenting adalah menjalankan tugas sesuai aturan, memiliki integritas, dan bertanggung jawab,” tutup Elzadaswarman. (*/dyl )



COMMENTS