![]() |
| Terbaru, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial DS (29) dan MZA (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. |
Payakumbuh, Becker.Biz.Id — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Payakumbuh. Terbaru, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial DS (29) dan MZA (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan dokumentasi Humas Polres Payakumbuh, keduanya terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan petugas terhadap aktivitas DS yang telah menjadi target pemantauan.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota Satres Narkoba langsung melakukan tindakan penindakan di lokasi yang telah ditentukan. Saat dilakukan pemeriksaan, DS yang saat itu bersama MZA ditemukan menguasai barang yang diduga merupakan narkotika.
“DS sebelumnya sudah menjadi perhatian petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penindakan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu,” ujar AKP Gusmanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan DS, diamankan satu paket plastik bening berisi 28 butir diduga pil ekstasi serta satu paket plastik bening berisi setengah butir pil ekstasi yang ditemukan di kantong celananya.
Sementara dari MZA, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, kemudian dilapisi tisu dan disimpan di dalam kotak rokok.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni pil ekstasi dengan berat 10,98 gram dan sabu-sabu seberat 0,75 gram.
AKP Gusmanto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami akan terus bergerak dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh,” tegasnya. (*/dyl )
