Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Niniak Mamak Dua Nagari Sampaikan Aspirasi ke DPRD Payakumbuh, Soroti Status Tanah Ulayat Pasar

05 July 2026 | July 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T09:40:20Z
RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.


Payakumbuh, Becker.Biz.Id — Persoalan status tanah ulayat Pasar Payakumbuh menjadi perhatian serius para pemuka adat. Niniak Mamak dari Nagari Koto nan Godang dan Nagari Koto nan Ampek menyampaikan aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Payakumbuh yang berlangsung di Aula DPRD, Minggu (5/7/2026).

RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, para tokoh adat mempertanyakan kejelasan status tanah ulayat yang berada di kawasan Pasar Payakumbuh. Mereka menilai keberadaan hak ulayat masyarakat adat belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto nan Godang, Andara Roza Putra Dt. Patiah Baringek, menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan yang harus dihormati.

"Lahan adat bukan lahan negara," tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, masyarakat adat sebelumnya mendukung berbagai program pembangunan Pemerintah Kota Payakumbuh. Namun, muncul kekhawatiran ketika persoalan tanah ulayat dinilai belum memperoleh kejelasan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pandangan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Alhadi Hamid dan Nasrul Tuanku Beringin. Mereka menegaskan masyarakat adat tetap mendukung pembangunan daerah, tetapi berharap hak-hak ulayat tetap dihormati dan dilindungi.

"Kami mendukung pembangunan Kota Payakumbuh, namun hak masyarakat adat juga harus mendapat perhatian," ujar mereka.

Dalam forum tersebut, para niniak mamak juga menekankan pentingnya menjaga persatuan antar nagari. Mereka menegaskan persoalan ini tidak boleh memicu perpecahan antara Nagari Koto nan Godang dan Nagari Koto nan Ampek, melainkan harus diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Selain itu, para tokoh adat mengingatkan aparatur pemerintah agar menyampaikan informasi secara objektif kepada kepala daerah dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pengambilan kebijakan.

Aspirasi juga datang dari kalangan pemuda. Perwakilan pemuda Nagari Koto nan Godang, Yonaldi, menyatakan generasi muda mendukung langkah niniak mamak dalam memperjuangkan kejelasan status tanah ulayat.

Ia berharap DPRD mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kepastian yang dapat diterima semua pihak.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Boy Sandi, menyatakan DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat adat sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki.

"Pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi perhatian kami," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP akan ditindaklanjuti.

Menurutnya, DPRD akan segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan mengenai status tanah ulayat yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat bersama OPD terkait agar diperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai status tanah ulayat tersebut," ujar Wirman.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan KUPASONLINE.COM melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu (5/7/2026) belum mendapat respons.(*/Dyl )

×
Berita Terbaru Update