![]() |
| Seorang pria berinisial RAA (28) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di kawasan RSUD Adnan WD Payakumbuh, Kamis (16/7/2026), terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. |
PAYAKUMBUH,Becker.Biz.Id – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial RAA (28) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sekitar kawasan RSUD Adnan WD Payakumbuh pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat sekitar 1,6 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujar Gusmanto.
Ia menegaskan, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Saat ini, RAA telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat terlarang.(*/Dyl )
