-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Payakumbuh Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Plt Ketua PWI Luak Limopuluah

25 July 2026 | 25 July WIB Last Updated 2026-07-25T08:27:50Z
Polres Payakumbuh Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Plt Ketua PWI Luak Limopuluah


Payakumbuh,Becker.Biz.Id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Aspon Dedi, yang akrab disapa Popon, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Luak Limopuluah.

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Andrio mengatakan, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam tahap tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor sebagai bagian dari pendalaman laporan.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik melalui sejumlah pertanyaan untuk mendalami laporan yang disampaikan," ujar AKP Andrio kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Seluruh proses, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media massa dan berbagai platform media sosial. Popon sebelumnya melaporkan perkara itu ke Polres Payakumbuh karena merasa dirugikan oleh informasi yang beredar.

Popon mengungkapkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku menjawab sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Popon, tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya meminta uang dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak benar.

Ia menyatakan isi percakapan yang beredar justru menunjukkan dirinya mengingatkan pengelola tambang agar tidak memberikan uang kepada wartawan. Karena itu, ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya merupakan fitnah yang telah merusak nama baik dan reputasinya.

Popon juga menyebut informasi yang tersebar di media sosial telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencoreng integritasnya sebagai Plt Ketua PWI Luak Limopuluah.

Ia mengapresiasi langkah Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporannya dan berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Arie Alfikri, SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, terlapor diduga mengelola beberapa akun media sosial, termasuk Instagram, Facebook, dan TikTok, yang digunakan untuk menyebarkan konten yang dipersoalkan.

Menurut Arie, konten tersebut diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia menyebut penyidik juga berpotensi mendalami dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk dugaan penyebaran atau pengungkapan data pribadi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(*/Dyl )


×
Berita Terbaru Update