-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potensi Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan di Sumbar Dinilai Belum Tergarap Optimal

29 July 2026 | 29 July WIB Last Updated 2026-07-29T16:07:00Z
Salahsatu hamparan perkebunan kelapa sawit 


Padang, Becker.Biz.Id — Potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat dinilai masih belum tergarap secara maksimal. Padahal, sektor tersebut diperkirakan dapat memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah masih rendahnya realisasi pemungutan PAP terhadap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan usahanya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan regulasi yang menjadi dasar pemungutan pajak tersebut sebenarnya telah tersedia, sehingga pelaksanaannya tinggal dioptimalkan oleh pemerintah daerah.

"Potensi PAD dari Pajak Air Permukaan sangat besar, namun realisasinya masih jauh dari harapan," katanya kepada wartawan di Padang, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme pemungutan PAP telah dilakukan sejak awal 2025. Proses tersebut mencakup penyusunan regulasi, sistem pemungutan hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemungutan PAP telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Selain itu, kewenangan pemungutan pajak daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Evi Yandri menambahkan, Kementerian Keuangan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 juga menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang berlaku.

Ia menyebut objek PAP di sektor perkebunan sawit meliputi pemanfaatan air pada pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan, sarana penunjang operasional, hingga saluran air yang mengambil air dari sungai, danau maupun mata air.

Berdasarkan data komoditas perkebunan tahun 2025, luas perkebunan kelapa sawit di Sumbar mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton.

Dengan potensi tersebut, optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan dinilai dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD untuk mendukung pembiayaan program pembangunan daerah. (lili)

×
Berita Terbaru Update