![]() |
| Tersangka beserta barang bukti didokumentasikan usai diamankan Polres Lima Puluh Kota, Selasa (11/8/2026). Foto: Harianto |
Lima Puluh Kota, Becker.biz.id -Polres Lima Puluh Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mengangkut dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi dengan harga di atas ketentuan.
Kasus ini terungkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota menangkap tersangka yang tengah mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 21 jeriken berisi Bio Solar dengan total sekitar 620 liter yang disimpan di bagian tengah hingga belakang kendaraan.
Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.
“Petugas menemukan puluhan jeriken berisi Bio Solar bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh BBM tersebut dengan cara melakukan pengisian berulang di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh. Selanjutnya, BBM bersubsidi itu dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lima Puluh Kota sejak 11 Agustus 2026 hingga 30 Agustus 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
AKBP Syaiful Wachid menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan secara melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lima Puluh Kota dalam memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan 21 jeriken berisi 620 liter Bio Solar bersubsidi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Harianto
