-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jambret di Jembatan Lakaran Terungkap, Tiga Remaja Diamankan Polisi

16 August 2026 | 16 August WIB Last Updated 2026-08-16T10:43:55Z
Tiga remaja pelajar berinisial RP, RB, dan AB (semua berusia 16 tahun) diamankan Polsek Wonosobo terkait kasus perampasan tas dan ponsel senilai Rp26,7 juta di Jembatan Pekon Lakaran, Kabupaten Tanggamus. Foto: Joni 


Tanggamus,Becker.biz.id  – Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengungkap kasus dugaan perampasan telepon genggam yang melibatkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiganya diduga merampas barang milik seorang pengendara saat melintas di Jembatan Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, ketiga ABH yang diamankan masing-masing berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16). Seluruhnya merupakan pelajar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wonosobo.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Korban, Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo.


Saat melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga remaja yang mengendarai sepeda motor. Mereka diduga mengambil tas yang diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor korban sebelum melarikan diri ke arah Wonosobo.


Korban sempat berusaha mengejar para pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas berisi satu unit iPhone 17 Pro Max dan uang tunai Rp700 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26,7 juta.


Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku di Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo.


“Dua ABH berhasil diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan mereka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban,” kata Iptu Primadona Laila, Minggu (16/8/2026).


Dari hasil pemeriksaan, kedua ABH mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekan mereka berinisial AB yang saat itu belum ditemukan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman AB, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.


Petugas selanjutnya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga digunakan saat beraksi. Upaya persuasif juga dilakukan dengan meminta keluarga membantu menghadirkan AB.


Keesokan harinya, AB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo dengan didampingi ayah kandung dan Kepala Pekon setempat.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas warna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, uang tunai Rp507 ribu, sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan para ABH ketika kejadian.


Atas perbuatannya, ketiga ABH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus,” tutup Kapolsek. ( Joni)

×
Berita Terbaru Update