![]() |
| Petani sedang memilah dan mengolah kelapa di tengah tumpukan hasil panen yang melimpah di perkebunan Indragiri Hilir, Riau. Foto:Defran |
Pekanbaru, Becker.biz.id — Krisis perkebunan kelapa yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai bukan semata-mata disebabkan anjloknya harga komoditas tersebut, melainkan merupakan akumulasi berbagai persoalan struktural yang berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dinilai perlu melakukan intervensi secara terpadu untuk menyelamatkan sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat setempat.
Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (FEB Unri), Taryono, mengatakan selama ini Inhil lebih banyak diposisikan sebagai pusat produksi kelapa tanpa dibarengi pembangunan ekosistem ekonomi yang mampu melindungi petani dan menjamin keberlanjutan perkebunan rakyat.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk structural myopia atau kebijakan pembangunan yang terlalu berorientasi jangka pendek sehingga mengabaikan fondasi ekonomi daerah.
“Ini bukan sekadar kelalaian pemerintah belakangan ini. Ini adalah akumulasi dari structural myopia yang telah menggerogoti fondasi ekonomi Indragiri Hilir selama puluhan tahun,” kata Taryono, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai pemerintah tidak sepenuhnya abai terhadap sektor kelapa, namun masih terjebak dalam pola business as usual dengan memandang kelapa hanya sebagai komoditas produksi dan ekspor, bukan sebagai ekosistem penghidupan masyarakat.
“Indragiri Hilir hari ini adalah buah dari kebijakan yang melihat kelapa hanya sebagai komoditas ekspor, bukan sebagai ekosistem penghidupan,” ujarnya.
Tiga Tekanan Sekaligus
Taryono menilai perkebunan kelapa rakyat di Inhil saat ini menghadapi tiga tekanan besar secara bersamaan, yakni kerusakan kawasan pesisir, anjloknya harga kelapa, dan ketidakpastian legalitas lahan.
Pada aspek lingkungan, kerusakan tanggul, pintu air, serta pemecah gelombang akibat abrasi dan intrusi air laut dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kebun kelapa. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah karena infrastruktur pesisir merupakan barang publik yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat.
“Indragiri Hilir menyuplai sekitar 15 persen kebutuhan kelapa nasional. Jika sektor ini ambruk, dampaknya bisa dirasakan industri dalam negeri yang bergantung pada bahan baku kelapa,” katanya.
Ia menyarankan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR memperkuat perlindungan pesisir, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten dapat melakukan rehabilitasi mangrove serta perbaikan sistem drainase untuk mengurangi dampak intrusi air laut.
Harga Kelapa Terjun Bebas
Selain persoalan lingkungan, petani juga menghadapi tekanan akibat merosotnya harga kelapa. Jika pada periode 2022–2023 harga kelapa bulat sempat mencapai sekitar Rp7.000 per kilogram, pada Juli 2026 harga di tingkat petani dilaporkan turun hingga sekitar Rp1.600 per kilogram.
Menurut Taryono, penurunan tersebut tidak bisa hanya dijelaskan oleh pelemahan pasar global. Struktur pasar lokal juga perlu dievaluasi karena posisi tawar petani relatif lemah akibat terbatasnya jumlah pembeli.
Ia menilai kondisi tersebut mendekati praktik monopsoni, yakni ketika jumlah pembeli jauh lebih sedikit dibandingkan penjual.
Karena itu, Taryono mengusulkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) guna melindungi petani.
“Usulan HAP bukanlah distorsi pasar, melainkan intervensi yang sah secara ekonomi untuk mengoreksi kegagalan pasar yang sudah terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan HAP saja tidak cukup. Pemerintah Provinsi Riau juga perlu menyiapkan mekanisme buffer stock atau cadangan pembelian untuk menyerap hasil panen saat harga jatuh dan melepasnya kembali ketika pasar membaik.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir didorong memperkuat posisi tawar petani melalui koperasi, memfasilitasi kontrak jangka panjang dengan industri pengolahan, serta membuka akses pasar dan jalur ekspor baru.
Legalitas Lahan Jadi Kendala
Persoalan lain yang dinilai turut memperburuk kondisi petani adalah ketidakpastian status lahan. Data Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan sekitar 164 ribu hektare kebun kelapa rakyat berada di dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut membatasi akses petani terhadap pembiayaan, bantuan pemerintah, dan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
“Petani rakyat harus difasilitasi, bukan dikriminalisasi. Mereka adalah korban dari ketidakjelasan tata ruang yang berlangsung selama puluhan tahun,” kata Taryono.
Menurutnya, penyelesaian status kawasan hutan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah dapat berperan melalui pemetaan kebun eksisting sebagai basis data untuk mendorong penyelesaian legalitas lahan.
Perlu Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Taryono menekankan bahwa hilirisasi industri kelapa tetap penting, namun bukan solusi instan untuk menjawab persoalan yang dihadapi petani saat ini.
“Hilirisasi adalah jawaban yang benar untuk pertanyaan bagaimana masa depan Inhil 20 tahun ke depan. Tetapi bukan jawaban untuk pertanyaan bagaimana petani bertahan hidup tahun ini,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan jangka pendek dan jangka panjang harus berjalan beriringan. Dalam jangka pendek, pemerintah perlu memastikan penerapan HAP, pembentukan buffer stock, pembukaan jalur distribusi dan ekspor alternatif, serta normalisasi saluran air.
Sementara itu, strategi jangka panjang diarahkan pada pembangunan industri hilir, pendirian pabrik pengolahan, peremajaan kebun, reforma agraria, serta penyusunan master plan perlindungan kawasan pesisir secara terpadu.
Desakan terhadap pemerintah juga mulai menguat. Pada Senin (10/8/2026), ratusan mahasiswa dan petani yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat (AMBAR) menggelar aksi di Kantor Bupati Indragiri Hilir. Mereka menuntut langkah konkret pemerintah dalam memperjuangkan harga kelapa dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Taryono mengingatkan bahwa jika tiga persoalan utama tersebut tidak segera ditangani secara terkoordinasi, maka Inhil berisiko kehilangan identitasnya sebagai sentra kelapa nasional.
“Jika ketiga masalah ini tidak segera diatasi secara serempak dan terkoordinasi, Indragiri Hilir tidak akan lagi dikenal sebagai Lumbung Kelapa Nasional, melainkan berubah menjadi ‘Kuburan Kelapa Nasional’ yang hanya menyisakan kenangan kejayaan masa lalu,” katanya. Defran
