Pasaman, Becker.biz.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang remaja yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan bersama 16 paket besar ganja kering dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji.
"Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SPR alias EEN (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," ujar Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering. Seluruh paket dibalut lakban berwarna cokelat dan masing-masing diberi tanda angka 1 hingga 16.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika yang masih marak terjadi di wilayah hukum setempat, khususnya jalur lintas Sumatera yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ( Ardiman)
