![]() |
| BPBD dan Basarnas saling berkolaborasi menyelamatkan masyarakat ketika bencana di Sumbar. (Foto : Lili) |
Padang, Becker.Biz.Id — Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Penyesuaian organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai penting agar penanganan bencana di setiap daerah semakin jelas, cepat dan tidak terkendala persoalan kewenangan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan kebutuhan memperkuat BPBD tidak terlepas dari tingginya risiko bencana di Sumbar. Gempa bumi, tsunami, banjir, banjir bandang dan tanah longsor merupakan ancaman yang membutuhkan kesiapan kelembagaan hingga tingkat daerah.
“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” ujar Arry.
Menurutnya, Permendagri 18/2025 memberikan dasar baru dalam penataan suburusan bencana di daerah. Implementasinya perlu diterjemahkan ke dalam pembagian tugas, fungsi, kewenangan dan hubungan kerja yang jelas sehingga ketika bencana terjadi, tidak ada keraguan mengenai siapa melakukan apa dan siapa yang mengambil keputusan.
Penyesuaian kelembagaan juga perlu memperhatikan fungsi komando penanganan darurat, mitigasi risiko, kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, hingga dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Dina Febrianti, mengatakan penyesuaian organisasi dan tata kerja BPBD merupakan bagian dari amanat Permendagri 18/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyesuaian kelembagaan perlu dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku.
Hingga saat ini, 10 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses penyesuaian dan siap menerbitkan kebijakan terkait kelembagaan BPBD. Lima daerah masih berada dalam tahap proses, sementara lima lainnya masih melengkapi dokumen persyaratan.
Penataan tersebut diharapkan tidak sekadar menghasilkan perubahan struktur organisasi. Lebih jauh, kelembagaan BPBD harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat ketika bencana terjadi, mulai dari peringatan dini, evakuasi, penyelamatan, penanganan pengungsi hingga pemulihan pascabencana.
Permendagri 18/2025 menjadi salah satu pijakan untuk memastikan sistem penanggulangan bencana di Sumbar memiliki kelembagaan yang lebih kuat, pembagian kewenangan yang jelas dan kemampuan respons yang sesuai dengan karakter ancaman bencana masing-masing daerah. (lili)
