Solok, Becker.biz.id — Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) ditangkap polisi di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Polisi menduga A terlibat dalam aktivitas penampungan, pengangkutan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal untuk kemudian dikirim ke Malaysia.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan A ditangkap saat dalam perjalanan dari wilayah Selayo, Kabupaten Solok, menuju tempat tinggalnya di Koto Baru, Kabupaten Solok.
Menurut Okta, sebelum ditangkap, A baru saja melakukan transaksi pembelian emas di kawasan Selayo. Dalam perjalanan, A kemudian menghentikan kendaraannya di SPBU KTK untuk menggunakan toilet.
“Di lokasi tersebut anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Okta.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa tiga batang emas murni, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi BA 1730 HP.
Polisi masih mendalami asal-usul emas yang ditemukan serta dugaan keterlibatan A dalam rantai perdagangan emas dari aktivitas pertambangan ilegal.
Penyidik juga akan menelusuri transaksi yang dilakukan tersangka, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembelian maupun rencana pengiriman emas tersebut ke Malaysia.
A beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna memastikan jaringan dan modus distribusi emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. (Erdiman)
