-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Blitar Ungkap Kasus Bobol Rumah di Srengat, Satu Terduga Pelaku Diamankan

01 August 2026 | 01 August WIB Last Updated 2026-08-01T01:20:46Z
Petugas saat menangkap pelaku

Blitar, Beckerbiz.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial F.M. (26), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga (31/7/2026).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu jaket warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat, pada Minggu 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial D.M.A. (24), seorang mahasiswa, menyadari telepon seluler miliknya jenis Redmi Note 8 warna biru tidak berada di tempat semula saat pulang ke rumah.

Korban kemudian memeriksa dompet yang berada di atas meja kamar dan mendapati uang tunai sebesar Rp500 ribu juga telah hilang. Saat mengecek kondisi rumah, korban menemukan bekas congkelan pada pintu depan.

Bersama rekannya, korban memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang mondar-mandir di sekitar rumah sekitar pukul 01.00 WIB.

Merasa menjadi korban pencurian, D.M.A. melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Blitar mengarah kepada F.M. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang dalam pemeriksaan mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri sebelum melarikan diri ke wilayah Tulungagung.

Dari hasil pendalaman, polisi juga memperoleh pengakuan bahwa F.M. diduga melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, yakni SDN 2 Ngaglik, sebuah toko di sekitar SDN 2 Ngaglik, serta toko pakan ternak. Penyidik masih mengembangkan keterangan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan obeng untuk mencongkel pintu rumah sebelum masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, F.M. dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini Satreskrim Polres Blitar masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah Kabupaten Blitar. (san)

×
Berita Terbaru Update