Padang,Becker.biz.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan sekitar RSUP Dr. M. Djamil Padang, Sabtu (29/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk aktivitas berjualan. Selain itu, keberadaan lapak dinilai mengganggu ketertiban serta akses keluar-masuk di lingkungan rumah sakit yang menjadi salah satu pusat layanan kesehatan utama di Sumatera Barat.
Petugas Satpol PP mendatangi lokasi sejak pagi hari dan melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang berada di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Proses penertiban berlangsung dengan pengawasan aparat di lapangan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Kawasan sekitar rumah sakit menjadi perhatian karena tingginya mobilitas pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta kendaraan yang keluar masuk setiap hari. Keberadaan lapak yang menempati trotoar maupun bahu jalan dinilai berpotensi menghambat kelancaran akses dan mengurangi kenyamanan pengguna fasilitas umum.
Satpol PP menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Langkah itu juga dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan aman bagi masyarakat.
Usai penertiban, petugas mengimbau para pedagang agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga fungsi fasilitas umum dan mendukung pelayanan kesehatan yang optimal di kawasan RSUP Dr. M. Djamil Padang. ( Ardiman)
