Sawahlunto, Becker.biz.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Kamis (27/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial BH (17).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Operasi tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R.
BH lebih dahulu diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi. Saat proses penindakan, petugas menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi untuk memastikan penggeledahan berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BH, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan pipet plastik berwarna putih.
Paket diduga sabu itu ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan FA alias Febri yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Sawahlunto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Dedi)
