![]() |
| Pekerja menyelesaikan pembangunan los baru di Pasar Rakyat Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang bernilai Rp170,2 juta dan bersumber dari DAU 2026. (Foto: Dedi) |
Pesisir Selatan, Becker.biz.id — Pembangunan los di Pasar Rakyat Lakitan, Kecamatan Lengayang kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp170.200.000 itu dinilai mubazir oleh sebagian tokoh masyarakat, karena gedung induk pasar yang ada justru sudah bertahun-tahun terbengkalai dan tidak difungsikan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan los pasar tersebut bersumber dari DAU 2026 dengan nomor kontrak 510/05/PPK-SPK-DAG/Dispagperin/VI/2026. Pelaksana proyek adalah CV Belvia Citra Kencana yang beralamat di Jl. Bakhtiar Datuak Penghulu, Painan.
Pekerjaan dimulai pada 11 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan nilai kontrak Rp170.200.000,00 atau seratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah.
Salah seorang tokoh masyarakat Lakitan yang enggan disebutkan namanya menyayangkan pembangunan los baru tersebut.
“Pembangunan los tersebut adalah pembangunan mubazir. Sedangkan gedung induk dari Pasar Rakyat Lakitan sudah bertahun-tahun terbengkalai tanpa difungsikan,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum turun untuk memeriksa proyek tersebut. “Sudah seharusnya penegak hukum untuk memeriksa pembangunan gedung yang mubazir ini karena pembangunannya seperti main-main,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan selaku pihak terkait pertimbangan pembangunan los baru di tengah kondisi gedung induk pasar yang belum difungsikan. ( Dedi)
