Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T10:50:19Z


Tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota di Kecamatan Kapur IX, Jumat (4/9/2026). (Foto: Erdiman)



Limapuluh Kota,Becker.biz.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial Z (23), A (19), dan AF (38). Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dan 07.30 WIB di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapur IX.


Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, dan mengamankan Z serta A.


Saat penggerebekan berlangsung, Z yang berada di dapur diduga membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,10 gram. Sementara itu, A diamankan saat berada di dalam kamar.


Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari AF. Mereka juga mengakui sebagian barang haram tersebut telah digunakan.


Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AF di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX. AF berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya.


Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong, wali nagari, dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 4,82 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak bening yang disimpan di lemari kamar.


Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BA 2732 CAB.


Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan total berat sekitar 4,92 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.


Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


AKP Riki Yovrizal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujarnya.


Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Erdiman)

×
Berita Terbaru Update