Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sempat Lempar Sabu Lewat Sela Lantai Papan, Dua Pemuda Diangkut Polisi

13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T01:55:23Z
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



​Limapuluh Kota, Becker.biz.id — Aksi panik seorang pemuda berinisial Z (23) membuang barang bukti lewat sela-sela lantai papan tak membuahkan hasil. Ia bersama rekannya, A (19), tetap diangkut tim Satresnarkoba Polres 50 Kota akibat dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.


​Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas bergerak cepat menyergap sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, baru-baru ini pukul 05.00 WIB.


​Saat petugas masuk ke rumah, Z yang berada di area dapur panik dan mendadak membuang sebuah benda kecil ke bawah sela-sela papan lantai. Namun, kejelian petugas di lapangan berhasil menemukan kembali barang tersebut. Setelah diperiksa, benda itu merupakan satu paket kecil sabu seberat 0,10 gram.


​Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan A yang sedang berada di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda ini mengakui bahwa paket sabu tersebut milik bersama yang sebagian barangnya sudah mereka konsumsi.


​Tak berhenti di situ, keduanya bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AF (38). Polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah AF di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, sekira pukul 07.30 WIB.


​AF berhasil diciduk tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala jorong, wali nagari, dan warga setempat, petugas menemukan paket sedang sabu seberat 4,82 gram yang disimpan di dalam kotak bening di lemari kamarnya.


​Selain total barang bukti sabu sebanyak 4,92 gram, polisi juga menyita sejumlah plastik klip, dua sendok plastik modifikasi, timbangan digital, uang tunai Rp200.000, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.


​Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


​AKP Riki menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota dan mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (BD)

×
Berita Terbaru Update