Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaringan Tanam-Tumbuh Guguak Jilid 2, Dua Tersangka Nyusul Rekannya

25 October 2026 | October 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T04:09:00Z
 Satresnarkoba Polres 50 Kota mengamankan dua orang pria berinisial EY (39), warga setempat, dan AA (27), warga Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago.



​Limapuluh Kota, becker.biz.id -  Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, seolah berlanjut ke episode berikutnya. Usai menciduk seorang pria berinisial H di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengembangkan kasus ini dan sukses mengamankan dua orang pria lainnya yang tak lain adalah rekan seperjuangan dalam lingkaran hitam tersebut.


​Operasi "jilid dua" ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. Berbekal hasil interogasi dan pengembangan dari tersangka pertama, petugas langsung bergerak cepat menelusuri asal-usul barang haram tersebut hingga berujung di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


​Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria dewasa masing-masing berinisial EY (39), warga setempat, dan AA (27), warga Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago.


​Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menemukan "bukti otentik" di markas mereka. Disaksikan langsung oleh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), perangkat nagari, serta warga sekitar, penggeledahan pun membuahkan hasil. Polisi menemukan dua paket sedang ganja terbungkus plastik bening yang manis bertengger di atas lemari kamar.


​Belum cukup sampai di situ, petugas yang terus menyisir sudut ruangan juga menemukan dua pak plastik klip bening dan satu unit timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale yang disembunyikan rapi di dalam sofa. Dua unit smartphone (Vivo Y18 ungu dan Oppo A5X hitam) lengkap dengan kartu SIM-nya turut diangkut sebagai barang bukti pendukung.


​Dihadapkan dengan barang bukti yang lengkap beserta timbangannya, kedua tersangka akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang berada dalam penguasaan mereka. Tanpa perlawanan berarti, EY dan AA langsung "disusulkan" ke Polres 50 Kota untuk menyusul rekan mereka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 24 Oktober 2026.


​Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan beruntun ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres 50 Kota.


​“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas AKBP Syaiful Wachid.


​Kapolres juga tak henti-hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah nagari, tokoh masyarakat, hingga pihak keluarga, untuk terus waspada dan bersinergi dengan kepolisian. Kepedulian bersama dinilai menjadi benteng pertahanan terbaik untuk melindungi generasi muda dari lingkaran setan narkoba, agar Kabupaten Limapuluh Kota tetap aman dan kondusif. (BD)

×
Berita Terbaru Update