BECKER.BIZ.ID — Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran yang mengatur kepastian harga bagi pelaku usaha kuliner di Kota Padang. Aturan tersebut resmi diterbitkan pada 17 Maret 2026 sebagai langkah perlindungan bagi konsumen.
Melalui kebijakan ini, seluruh pelaku usaha kuliner diwajibkan menampilkan daftar menu beserta harga secara jelas dan mudah terlihat oleh pelanggan. Informasi harga dapat disajikan melalui buku menu, papan daftar harga, maupun media lain yang mudah diakses konsumen.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk bersikap transparan terkait adanya pajak atau biaya tambahan layanan. Informasi tersebut harus disampaikan sejak awal sebelum konsumen melakukan pemesanan, guna menghindari kesalahpahaman saat pembayaran.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan mengubah atau menaikkan harga secara sepihak setelah pelanggan melakukan pemesanan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Fadly Amran menekankan bahwa kejelasan harga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Lebaran. Menurutnya, kenyamanan konsumen, termasuk wisatawan dan perantau, harus menjadi prioritas bersama.
Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif selama periode Idulfitri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari administratif hingga pidana.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan transparan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berbelanja maupun menikmati kuliner di Kota Padang selama momen Lebaran.(*)
