BECKER.BIZ.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap perkembangan terbaru terkait beredarnya video tidak senonoh yang sempat dikaitkan dengan Bupati Limapuluh Kota, Safni. Dari hasil penyelidikan, video tersebut dipastikan merupakan hasil manipulasi digital.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers pada Rabu (18/3/2026). Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan langsung dari pelaku berinisial ABG (34).
Menurutnya, pelaku mengakui telah mengedit video sehingga tampak seolah-olah korban terlibat dalam percakapan video tidak pantas. Bahkan, pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak melibatkan ahli telematika karena pengakuan pelaku dinilai sudah cukup kuat sebagai dasar pembuktian.
Sementara itu, Pelaksana Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Citra, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sarolangun, Jambi.
Aksi tersebut bermula dari pembuatan akun palsu di media sosial dengan identitas “Mama Ayu”. Pelaku menggunakan foto seorang perempuan dan mengaku sebagai aparatur sipil negara untuk menarik perhatian korban.
Setelah menjalin komunikasi, pelaku kemudian merekam wajah korban dan mengolahnya menjadi video yang disunting sedemikian rupa. Rekaman tersebut lalu dijadikan alat untuk melakukan ancaman dan upaya pemerasan.
Meski unsur pidana seperti pengancaman dan pemerasan telah terpenuhi, pihak kepolisian memastikan kasus ini tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Hal ini karena korban, yakni Bupati Safni, telah memberikan maaf kepada pelaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan pemulihan bagi kedua belah pihak.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pendekatan tersebut diambil sebagai bentuk penyelesaian yang lebih humanis, mengingat adanya itikad baik dari pelaku dan sikap pemaaf dari korban.(*)
