-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Pemerintah Tekankan Tetap Produktif dan Layani Publik

10 April 2026 | 10 April WIB Last Updated 2026-04-10T02:43:00Z


BECKER.BIZ.ID — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi nasional, terutama dalam penghematan energi di tengah dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema kerja baru ini mengatur ASN untuk bekerja dari kantor selama empat hari (Senin–Kamis) dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat. Menurutnya, pola kerja fleksibel ini bukan hal baru karena pernah diterapkan pada masa pandemi.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Setiap instansi diminta mengatur sistem kerja berbasis teknologi agar operasional tidak terganggu, termasuk pada sektor perbankan, pasar modal, dan layanan lainnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan ASN tetap wajib menjalankan tugas, melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan pimpinan meskipun bekerja dari rumah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan itu, WFH harus dilakukan dari domisili ASN dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi digital guna mendukung kinerja dan pelaporan.

Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak mengubah jam kerja maupun target kinerja ASN. Fokus utama tetap pada hasil kerja yang terukur dan berkualitas, bukan pada lokasi bekerja.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri setiap bulan.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, kebersihan, hingga ketertiban umum, tetap harus beroperasi penuh dari kantor.

Selain itu, sejumlah pejabat struktural di tingkat pusat maupun daerah juga dikecualikan dari kebijakan ini demi menjaga kelancaran koordinasi pemerintahan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pentingnya menjaga produktivitas ASN selama penerapan WFH. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat serta evaluasi rutin agar kebijakan ini tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah berharap, penerapan pola kerja fleksibel ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, modern, dan berbasis digital, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

×
Berita Terbaru Update