Rokan Hilir, Becker.biz.id— Seorang bidan berinisial EWS (42) mengalami luka berat setelah diserang seorang remaja berinisial AP (16) di rumahnya di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan upaya pencurian dengan kekerasan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian bermula ketika warga mendengar teriakan korban dari dalam rumah. Warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di sekitar pintu rumah.
Pada saat bersamaan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka robek sepanjang sekitar 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Penanganan kasus tersebut juga mendapat dukungan dari Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AP telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tim kemudian bergerak ke Pasaman Barat pada Senin (17/8/2026). Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, AP akhirnya ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Setelah ditangkap, AP dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, termasuk bantuan personel di wilayah Pasaman Barat.
Karena AP masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya juga akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. ( Defran)
