-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buronan Kasus Illegal Logging Serang Tim Kejari Pesisir Selatan dengan Parang Saat Akan Ditangkap

28 August 2026 | 28 August WIB Last Updated 2026-08-28T12:49:29Z


Terpidana kasus pengangkutan kayu ilegal, Marsedes (50), berhasil diamankan petugas Kejari Pesisir Selatan di kediamannya di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Jumat (28/8/2026) pagi, meski sempat menyerang tim menggunakan parang. (Foto: Harianto)


Pesisir Selatan – Seorang buronan kasus pengangkutan kayu ilegal dilaporkan menyerang tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menggunakan parang saat akan diamankan di kediamannya di Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Jumat (28/8/2026) pagi.


Meski mendapat perlawanan, tim Kejari Pesisir Selatan berhasil mengamankan terpidana bernama Marsedes (50), yang selama ini masuk dalam daftar pencarian karena belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat petugas mendatangi rumah Marsedes untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.


"Saat akan diamankan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan menyerang petugas menggunakan parang," kata Andre.


Menurutnya, Marsedes merupakan terpidana kasus pengangkutan hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan.


Dalam putusan tersebut, Marsedes dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.


Setelah berhasil diamankan, Marsedes selanjutnya dibawa oleh petugas untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kejari Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan petugas maupun pihak lain saat pelaksanaan eksekusi. ( Harianto)

×
Berita Terbaru Update