-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Terduga Penyalahguna Sabu Ditangkap di Mungka, Polisi Sita Belasan Barang Bukti

19 August 2026 | 19 August WIB Last Updated 2026-08-19T03:18:18Z
Dua terduga penyalahguna narkotika jenis sabu beserta belasan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota di Jorong Koto Tuo Mungka, Kecamatan Mungka, Selasa (18/8/2026).(Foto: Dedi)


Lima Puluh Kota,Becker.biz.id  — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (18/8/2026) pagi, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Kedua terduga masing-masing berinisial YA (30), yang berprofesi sebagai sopir, dan LRP (30), yang diketahui belum bekerja. Keduanya merupakan warga Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah dua lantai di Jorong Koto Tuo Mungka. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga yang berada di dalam rumah.


Dari hasil penggeledahan di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sedang dan sembilan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak powerbank.


Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, sendok plastik yang telah dimodifikasi, timbangan digital, serta buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi narkotika.


Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam jenis iPhone 11 beserta kartu SIM, cutter, gunting, dan satu gulung double tape turut diamankan sebagai barang bukti.


Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat. Selanjutnya, kedua terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.


"Kecamatan Mungka menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena cukup banyak kasus penyalahgunaan maupun dugaan peredaran narkotika yang berhasil kami ungkap. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang diterima dari masyarakat," ujarnya.


Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.


Polres 50 Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres 50 Kota. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Catatan: Sesuai Kode Etik Jurnalistik, kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Dedi)

×
Berita Terbaru Update