![]() |
| Petani kelapa sawit di Sumatera Utara mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) di perkebunan, Rabu (19/8/2026). (Foto: Tuah) |
Medan, Becker.biz.id — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra plasma di Sumatera Utara kembali mengalami kenaikan untuk periode 19 hingga 25 Agustus 2026. Kenaikan tersebut memberikan angin segar bagi para petani sawit di tengah stabilnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara yang digelar pada 19 Agustus 2026, seluruh kelompok umur tanaman mengalami penyesuaian harga dibandingkan periode sebelumnya.
Harga tertinggi tercatat pada tanaman sawit umur 21 tahun yang mencapai Rp3.921,12 per kilogram. Sementara untuk tanaman usia produktif 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.917,50 per kilogram atau naik Rp15,40 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.902,10 per kilogram.
Sedangkan harga terendah berlaku untuk tanaman umur tiga tahun dengan nilai Rp3.295,82 per kilogram.
Kenaikan harga TBS tersebut ditopang oleh rata-rata harga CPO lokal dan ekspor yang mencapai Rp15.543,87 per kilogram serta rata-rata harga inti sawit (kernel) lokal sebesar Rp13.228,60 per kilogram. Dalam perhitungannya, tim menggunakan faktor K sebesar 94,15 persen.
Untuk tanaman umur empat tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.513,71 per kilogram, umur lima tahun Rp3.636,15 per kilogram, umur enam tahun Rp3.744,44 per kilogram, dan umur tujuh tahun Rp3.720,84 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman umur delapan tahun mencapai Rp3.848,60 per kilogram dan umur sembilan tahun sebesar Rp3.885,53 per kilogram.
Adapun untuk tanaman yang berusia di atas 21 tahun, harga yang ditetapkan bervariasi. Tanaman umur 22 tahun dihargai Rp3.883,59 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.829,85 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.710,88 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.600,84 per kilogram.
Selanjutnya, harga TBS umur 26 tahun sebesar Rp3.571,50 per kilogram, umur 27 tahun Rp3.518,17 per kilogram, umur 28 tahun Rp3.461,90 per kilogram, umur 29 tahun Rp3.403,95 per kilogram, serta umur 30 tahun Rp3.346,01 per kilogram.
Dengan kenaikan harga tersebut, pekebun mitra plasma di Sumatera Utara diharapkan dapat memperoleh tambahan pendapatan yang lebih baik dari hasil panen sawit mereka pada pekan ini. ( Tuah)
