-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Laporan di Polres Ngada

19 August 2026 | 19 August WIB Last Updated 2026-08-19T07:55:49Z
Karolina Bhoki Lede, pelapor dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di grup Facebook yang turut memuat foto dirinya dan anaknya. (Foto: Hendra)


Ngada,Becker.biz.id – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Polres Ngada kembali menjadi sorotan. Pelapor, Karolina Bhoki Lede, mempertanyakan perkembangan laporannya yang telah berjalan sejak awal 2026 namun hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima media, Karolina melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait unggahan di grup Facebook “INFO LOKER BORONG-MANGGARAI TIMUR”. Unggahan tersebut memuat foto seorang perempuan beserta narasi yang dinilai merendahkan dan merugikan nama baik korban.


Dalam laporan itu, terlapor masih berstatus dalam penyelidikan. Materi yang dilaporkan juga berkaitan dengan unggahan foto korban yang disertai tulisan mengenai persoalan utang-piutang.


Perkembangan terbaru disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Ngada pada 18 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, penyelidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini dilakukan koordinasi dengan Polres Rote Ndao.


Koordinasi tersebut dilakukan karena adanya keterkaitan dengan laporan lain yang dilaporkan oleh Magdalena Helianak. Menurut penjelasan kepolisian, langkah itu diperlukan untuk mendalami hubungan antara kedua laporan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan sebagai dasar menentukan langkah penyelidikan berikutnya.


Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keberatan Karolina. Ia menilai laporan yang diajukannya merupakan peristiwa yang berdiri sendiri dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda.


“Jika benar ada laporan di sana, ya urusan di sana. Ini adalah tindak pidana yang berdiri sendiri dengan locus dan tempus delicti yang berbeda,” kata Karolina, Selasa (18/8/2026).


Karolina juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga melibatkan foto anaknya yang turut diunggah disertai kata-kata yang dianggap menghina.


Ia mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan penyidik melalui aplikasi WhatsApp, namun merasa belum mendapatkan informasi perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkan.


“Ini SP2HP yang ketiga,” ujarnya.


Menurut Karolina, substansi SP2HP yang diterimanya dinilai hampir sama dengan pemberitahuan sebelumnya dan hanya mengalami perubahan pada tanggal penerbitan.


Secara administratif, SP2HP tertanggal 18 Agustus 2026 menunjukkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan belum dihentikan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyelidikan terus berjalan, termasuk melalui koordinasi dengan Polres Rote Ndao.


Penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut adalah Brigpol Ichwal M. Day, yang ditunjuk sebagai petugas yang dapat dihubungi pelapor untuk memperoleh informasi terkait perkembangan kasus.


Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan laporan Karolina dihentikan maupun adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


Koordinasi antara Polres Ngada dan Polres Rote Ndao menjadi salah satu aspek penting dalam perkembangan kasus. Meski demikian, dokumen SP2HP yang diterima pelapor belum menjelaskan secara rinci bentuk keterkaitan antara laporan Karolina dan laporan Magdalena Helianak, apakah menyangkut pihak yang sama, objek unggahan yang sama, rangkaian peristiwa yang saling berhubungan, atau aspek lainnya.


Karolina berpendapat bahwa apabila terdapat dua peristiwa pidana yang berbeda dengan locus dan tempus delicti yang berbeda pula, maka masing-masing laporan seharusnya dapat dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara masing-masing.


Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di ruang digital. Bagi pelapor, SP2HP tidak hanya berfungsi sebagai pemberitahuan administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk mengetahui sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta kendala yang menyebabkan perkara belum memasuki tahap berikutnya. ( Hendra)

×
Berita Terbaru Update