-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Padang Panjang Geledah Kantor PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bukit Surungan

29 August 2026 | 29 August WIB Last Updated 2026-08-29T04:18:51Z
Penyidik Kejari Padang Panjang memeriksa dan mengamankan dokumen di Kantor Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Bukit Surungan TA 2024 senilai Rp1,66 miliar.(Foto: Trisnaldi)



Padang Panjang,Becker.biz.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.


Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026) itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti terkait proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Padang Panjang dengan nilai anggaran mencapai Rp1,66 miliar.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, M. Abby Habibullah, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.


Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan melibatkan tenaga ahli untuk melakukan pengambilan sampel hasil pekerjaan konstruksi guna dilakukan pengujian.


"Dari hasil penyidikan yang berjalan, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Indikasi tersebut didukung oleh alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen," ujar Abby.


Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang melalui Penetapan Nomor: 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tertanggal 19 Agustus 2026.


Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan disita untuk kepentingan penyidikan.


Selain itu, kejaksaan juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat kerusakan fisik serta ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut.


"Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut," katanya.


Abby menambahkan, setelah proses audit selesai dan nilai kerugian negara ditetapkan, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Kejari Padang Panjang menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan pengumpulan alat bukti akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek rekonstruksi jalan tersebut. ( Trisnaldi)

×
Berita Terbaru Update