![]() |
| Kawasan Kota Sawahlunto diselimuti kabut asap, Sabtu (29/8/2026), dengan kualitas udara kategori tidak sehat. (Foto: Nurma) |
Sawahlunto, Brcker.biz.id – Pemerintah Kota Sawahlunto mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar akibat memburuknya kualitas udara yang mencapai angka 132 atau berada pada kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemantauan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat dari dampak kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) ditiadakan selama 28–29 Agustus 2026. Selama masa tersebut, siswa melaksanakan pembelajaran mandiri dari rumah dan dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sementara itu, proses pembelajaran untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA tetap berlangsung secara tatap muka. Namun, seluruh aktivitas di luar ruangan dihentikan guna mengurangi paparan udara yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain itu, sekolah diwajibkan menerapkan penggunaan masker bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kota Sawahlunto juga mengimbau para orang tua agar membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik. Masyarakat diminta menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak konsumsi air putih serta makanan bergizi, terutama buah-buahan.
Dalam edaran tersebut, kepala sekolah juga diminta memberikan dispensasi khusus kepada guru maupun pegawai yang sedang hamil dan menyusui sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pemerintah Kota Sawahlunto menyatakan akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan kebijakan apabila kondisi kabut asap mengalami perubahan. Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan disampaikan sesuai hasil pemantauan terbaru. ( Nurma)
