-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kabag Tapem Setda Madina Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi LKPj 2015

29 August 2026 | 29 August WIB Last Updated 2026-08-29T03:46:37Z
Hendra Parwana Batubara bersujud syukur di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (27/8/2026), setelah divonis bebas dari dakwaan korupsi LKPj Mandailing Natal 2015. (Foto: Tuah)


Medan,Becker.biz.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Hendra Parwana Batubara, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, dalam perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2015.


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.


Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim turut memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.


Suasana haru mewarnai ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Hendra tampak bersujud sebagai ungkapan syukur, lalu menangis dan memeluk tim penasihat hukumnya yang mendampinginya selama proses persidangan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta.


Dalam perkara ini, Hendra didakwa terlibat dalam dugaan korupsi penyusunan LKPj Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2015 dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp639 juta.


Namun setelah memeriksa fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti, sehingga menjatuhkan putusan bebas. ( Tuah)

×
Berita Terbaru Update