-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

27 August 2026 | 27 August WIB Last Updated 2026-08-27T04:15:28Z
Dua terduga pengedar sabu SS (42) dan DR (21) beserta barang bukti berupa sabu, dua ponsel, sepeda motor, dan uang tunai yang diamankan Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai di Kampung Gunung Batin Baru, Lampung Tengah, Selasa (25/8/2026). (Foto: Joni)


Lampung Tengah, Becker.biz.id – Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial SS (42) dan DR (21) diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan setempat.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai. Saat itu, polisi mendapati DR sedang melintas menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pemeriksaan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kaki kiri pelaku.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DR mengaku memperoleh barang tersebut dari SS yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata Iptu Andri, Rabu (26/8/2026).


Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju rumah SS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.


Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolsek Terusan Nunyai mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar. ( Joni)

×
Berita Terbaru Update