![]() |
| Kuasa hukum keluarga, Rodi Chandra |
Padang, Becker.Biz.Id— Keluarga Ingga Pratama Putra (32), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditemukan meninggal dunia di kamar mes Polres Pesisir Selatan (Pessel), masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Ingga ditemukan meninggal dunia pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026. Hingga kini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan belum menerima dokumen resmi mengenai hasil pemeriksaan medis dan forensik tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Rodi Chandra, mengatakan pihak keluarga membutuhkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk mendapatkan kejelasan mengenai kondisi dan penyebab kematian almarhum.
“Kami sudah mencoba mendatangi dan meminta kejelasan terkait hasil autopsi serta labfor ke RS Bhayangkara Padang. Namun, pihak rumah sakit menyarankan agar kami berkoordinasi langsung dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar,” ujar Rodi.
Menurut Rodi, keluarga masih menunggu informasi resmi dari pihak yang menangani perkara tersebut. Hasil pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik dinilai penting untuk memberikan kepastian berdasarkan temuan medis dan ilmiah.
Pihak keluarga juga berharap proses pemeriksaan dapat disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Ingga.
Setelah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Padang, keluarga dan tim kuasa hukum diarahkan untuk berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat yang menangani perkara tersebut.
Rodi mengatakan keluarga menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Namun, keluarga berharap hasil pemeriksaan forensik dapat segera diketahui sehingga penyebab kematian almarhum dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
“Hasil autopsi dan labfor ini penting untuk memberikan kejelasan kepada keluarga. Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat segera disampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya (8/8/2016). (zan
