-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Ditahan, Operator Lebih Dulu Jadi Tersangka

28 August 2026 | 28 August WIB Last Updated 2026-08-28T02:52:48Z
Dua tersangka kasus pertambangan galian C ilegal di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan — pemilik alat berat FAW (berbaju oranye) dan operator AP — bersama penyidik Polres Pelalawan, Kamis (28/8/2026). (Foto: Defran)



Pelalawan, Becker.biz.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali mengembangkan kasus dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.


Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FAW (31) sebagai tersangka. Pria tersebut diduga merupakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus bertindak sebagai pengawas di lokasi.


Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan AP (41) sebagai tersangka. AP diketahui berperan sebagai operator alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut.


Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.


"Benar, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Kerumutan. Saat ini keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Thomas.


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.


Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Defran)

×
Berita Terbaru Update