![]() |
| Mobil layanan SIM keliling yang akan melayani warga memperpanjang SIM (foto: Rahmad) |
Dharmasraya, Becker.Biz Id — Warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kini memiliki alternatif lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Dharmasraya.
Layanan SIM Keliling hadir di Pulau Punjung pada Jumat (7/8/2026) dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi masyarakat, layanan tersebut menjadi pilihan untuk menghemat waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi warga yang memiliki kesibukan atau jarak tempat tinggal cukup jauh dari lokasi pelayanan Satpas.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku serta membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Wahyuli Amra, S.H., mengatakan layanan SIM Keliling dihadirkan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis. Dengan hadirnya SIM Keliling, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satpas sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis," ujarnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Selain memudahkan proses administrasi, SIM yang masih aktif diperlukan bagi pengendara untuk memenuhi ketentuan berkendara di jalan raya.
Layanan SIM Keliling tersebut menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Dharmasraya untuk mengurus perpanjangan SIM dengan akses pelayanan yang lebih dekat. (mat)
